⚡ PROMO
00 Jam
00 Menit
00 Detik

Artikel

Benarkah Amplop Kondangan Bakal Dipajaki? Ini Faktanya!

Benarkah Amplop Kondangan Bakal Dipajaki? Ini Faktanya!

Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kabar bahwa amplop kondangan atau amplop hajatan akan dikenakan pajak. Isu ini merebak setelah salah satu anggota DPR RI menyampaikan kekhawatirannya dalam rapat dengan kementerian terkait. Pernyataan tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama yang sedang merencanakan pernikahan, sunatan, ulang tahun, atau acara syukuran lainnya.

Namun, benarkah kabar tersebut? Apakah pemerintah benar-benar akan memungut pajak dari setiap amplop kondangan yang diterima pasangan pengantin atau tuan rumah acara?

Dalam artikel ini, kita akan mengulas tuntas isu tersebut, mengutip penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta melihat dampaknya terhadap penggunaan undangan digital seperti di kekondangan.id.


Latar Belakang Munculnya Isu Pajak Amplop Kondangan

Isu ini pertama kali mencuat saat Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan pernyataan dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN dan pihak Danantara. Dalam paparannya, ia menyebut bahwa negara kehilangan potensi pemasukan akibat pengalihan dividen BUMN ke entitas baru, sehingga pemerintah harus mencari sumber pemasukan pajak dari sektor lain.

Mufti menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi ini, karena rakyat kecil yang berjualan online, para pekerja digital, hingga influencer kini terkena pajak. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa ia mendengar kabar bahwa dalam waktu dekat, orang yang mendapat amplop kondangan akan dikenai pajak oleh pemerintah.

Pernyataan ini pun memicu kekhawatiran luas. Banyak masyarakat mempertanyakan kebenarannya, terlebih dengan berkembangnya sistem amplop digital melalui platform undangan online seperti kekondangan.id.


Penjelasan Resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Menanggapi isu ini, DJP langsung memberikan klarifikasi. Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak secara khusus dari amplop kondangan atau hajatan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli, Rabu (23/7/2025).

Ia menambahkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak bertanggung jawab atas pelaporan penghasilannya secara mandiri dalam SPT Tahunan.

DJP juga tidak akan melakukan razia atau pemantauan langsung terhadap acara pernikahan, sunatan, atau hajatan untuk mengutip pajak dari tamu undangan.


Dasar Hukum: Pajak dan Pemberian Pribadi

Menurut Rosmauli, secara prinsip umum perpajakan, memang benar bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Namun, tidak semua bentuk pemberian masuk dalam kategori tersebut. Ada syarat dan konteks yang perlu diperhatikan:

  • Jika pemberian bersifat pribadi,
  • Tidak dilakukan secara rutin, dan
  • Tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan atau usaha,

maka pemberian tersebut tidak dikenakan pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP.

Dengan kata lain, pemberian berupa amplop kondangan yang merupakan bentuk ucapan selamat atau partisipasi sosial dalam sebuah acara, tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan.


Amplop Kondangan: Bentuk Partisipasi Sosial, Bukan Pendapatan

Tradisi memberikan amplop saat menghadiri pernikahan, khitanan, atau acara keluarga lainnya sudah menjadi budaya di Indonesia. Pemberian ini lebih kepada bentuk dukungan dan partisipasi sosial, bukan transaksi bisnis atau penghasilan profesional.

Karena itu, sangat tidak relevan jika disebut bahwa amplop kondangan adalah objek pajak. Justru, bentuk pemberian ini sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan solidaritas sosial yang harus dilestarikan.


Bagaimana dengan Amplop Digital dari Undangan Online?

Dengan semakin banyak pasangan yang menggunakan undangan digital dari platform seperti kekondangan.id, muncul pertanyaan lanjutan: apakah amplop digital juga berpotensi dipajaki?

Jawabannya: Tidak.

Fitur amplop digital di kekondangan.id hanya memfasilitasi pemberian uang secara digital, biasanya melalui transfer bank atau e-wallet. Pemberian ini tetap bersifat pribadi dan tidak berulang, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai objek pajak.

kekondangan.id juga tidak berperan sebagai pihak yang memungut atau menyimpan dana. Semua transaksi dilakukan langsung antara tamu dan pemilik undangan.


Klarifikasi Ini Menenangkan Banyak Pihak

Klarifikasi dari DJP ini sangat penting untuk menghilangkan kebingungan masyarakat. Banyak yang merasa resah dengan isu ini karena berpikir bahwa pemerintah akan masuk terlalu jauh ke dalam ruang sosial dan adat istiadat masyarakat.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, masyarakat diharapkan dapat kembali fokus merencanakan acara keluarga tanpa dihantui kekhawatiran yang tidak berdasar.


Edukasi Publik tentang Pajak Masih Sangat Diperlukan

Kasus ini juga menjadi pelajaran bahwa literasi pajak di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Banyak kesalahpahaman terjadi karena kurangnya pemahaman akan sistem perpajakan dan objek pajak yang sebenarnya.

DJP bersama stakeholder lain perlu lebih aktif melakukan edukasi, terutama terkait prinsip self-assessment, objek pajak, dan batasan penghasilan kena pajak.

Sebaliknya, masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya tanpa klarifikasi dari otoritas resmi.


Amplop Hajatan & Undangan Digital: Tetap Aman, Tetap Nyaman

Kabar baiknya, Anda tetap bisa menggunakan layanan undangan digital lengkap dengan fitur amplop digital dari kekondangan.id tanpa rasa khawatir. Fitur ini justru mempermudah tamu dalam menyampaikan ucapan dan hadiah secara efisien dan aman.

Dengan sistem yang transparan dan berbasis teknologi, kekondangan.id menjadi solusi kekinian bagi pasangan yang ingin menyelenggarakan acara secara modern namun tetap sopan dan elegan.


Kesimpulan: Jangan Percaya Hoaks, Percaya Fakta

Dari penjelasan resmi DJP, kita dapat menyimpulkan bahwa:

Amplop kondangan tidak dipajaki karena bersifat pribadi dan non-komersial
✅ Tidak ada aturan baru atau kebijakan DJP terkait pemajakan amplop hajatan
✅ Undangan digital dan fitur amplop digital tetap aman digunakan
✅ Penting untuk memahami konteks dan prinsip dasar perpajakan

Sebagai penutup, mari kita bersama meningkatkan literasi pajak dan tidak mudah termakan isu yang belum terbukti. Jika Anda sedang menyiapkan pernikahan atau acara keluarga, tetap gunakan kekondangan.id sebagai partner digital Anda.

💌 Buat undangan digital, kirim amplop digital dengan tenang
📲 Kunjungi: https://kekondangan.id

Artikel

5 Ide Menu Catering Pernikahan Favorit di Indonesia

Artikel

9 Tips Ampuh Memilih Cincin Pernikahan yang Awet & Elegan

Artikel

10 Tren Ampuh Pernikahan Kekinian yang Wajib Kamu Coba

Artikel

Undangan Digital Kekinian 2025: Pakai Foto atau Tidak?

Artikel

Tips Kirim Undangan Digital ke Tamu Luar Kota agar Tetap Berkesan