Fungsi Buku Nikah

Buku nikah atau sering juga disebut dengan akta nikah adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak Kementerian Agama yang memuat tentang sahnya pernikahan antara dua individu. Buku nikah ini merupakan bukti legal dan sah bahwa pasangan tersebut telah menikah di depan Allah SWT, serta diterima oleh negara.

Buku nikah memiliki peran penting dalam kehidupan pernikahan pasangan. Selain sebagai bukti legal, buku nikah juga berfungsi sebagai identitas resmi pasangan yang menikah dan harus diurus oleh pihak suami istri setelah pernikahan dilangsungkan. Selain itu, buku nikah juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan kredit, pembuatan paspor, serta hak-hak lainnya yang berkaitan dengan status pernikahan.

Buku nikah biasanya diterbitkan oleh KUA atau Kantor Urusan Agama setelah dilangsungkannya ijab kabul atau akad nikah di depan saksi-saksi yang sah. Buku nikah ini akan diberikan kepada pasangan yang menikah dan memiliki kesempatan untuk mengisi biodata masing-masing, seperti nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, serta identitas lainnya yang diperlukan.

Selain biodata, buku nikah juga mencantumkan tentang saksi-saksi yang sah, orang tua atau wali dari pasangan yang menikah, serta data pernikahan seperti tanggal, tempat, serta nama Imam yang menikahkan. Buku nikah ini harus dijaga dengan baik oleh pasangan yang menikah, karena apabila hilang maka akan sulit untuk membuat salinan buku nikah baru.

Dalam buku nikah juga terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pasangan yang menikah, seperti ketentuan mengenai mas kawin, hak-hak dan kewajiban suami istri, serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan hukum pernikahan.

Dalam hal terjadi permasalahan atau perselisihan dalam pernikahan, buku nikah juga dapat menjadi alat bukti yang sah dalam proses pengadilan. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang menikah untuk menjaga dan merawat buku nikah tersebut dengan baik, serta memahami betul isi dan ketentuan yang terdapat di dalamnya.

 

Buku nikah adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang pasangan yang menikah dan sah sebagai bukti bahwa mereka telah melakukan pernikahan secara sah dan resmi di hadapan agama dan negara. Buku nikah memiliki beberapa fungsi penting dalam kehidupan pernikahan, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Legalitas Pernikahan
Buku nikah berfungsi sebagai bukti legalitas pernikahan di mata hukum dan pemerintah. Dalam buku nikah, terdapat informasi tentang tanggal, tempat, dan waktu pernikahan serta identitas dari kedua belah pihak yang menikah. Buku nikah ini dibutuhkan saat mengajukan surat-surat penting seperti pembuatan paspor, mengurus dokumen keimigrasian, atau mengajukan kredit. Buku nikah juga dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi perselisihan hukum atau permasalahan dalam pernikahan.

2. Identitas Resmi Pasangan yang Menikah
Buku nikah berfungsi sebagai identitas resmi dari pasangan yang menikah di hadapan negara. Dalam buku nikah, terdapat informasi tentang nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan identitas lainnya dari kedua belah pihak yang menikah. Buku nikah ini menjadi bukti sah bahwa pasangan tersebut telah sah secara hukum dan memiliki hak yang sama dalam segala hal.

3. Pembagian Warisan
Buku nikah juga berfungsi sebagai bukti untuk membagi warisan apabila salah satu dari pasangan meninggal. Dalam hukum Islam, buku nikah menjadi syarat utama bagi pasangan yang akan membagi harta peninggalan. Dengan buku nikah, keluarga pasangan yang meninggal dapat memperoleh hak atas warisan dengan lebih mudah.

4. Pembuatan Akta Kelahiran Anak
Buku nikah juga diperlukan untuk membuat akta kelahiran anak. Dalam buku nikah, terdapat informasi tentang kedua belah pihak yang menikah dan tanggal pernikahan. Informasi tersebut diperlukan untuk membuat akta kelahiran anak yang juga memuat nama orang tua dan tanggal pernikahan mereka.

5. Perlindungan Hak Keluarga
Buku nikah juga berfungsi untuk melindungi hak keluarga. Saat pasangan menikah dan memiliki anak, buku nikah menjadi bukti sah bahwa pasangan tersebut sah secara hukum dan memiliki hak yang sama dalam mendidik, mengasuh, dan membesarkan anak mereka. Buku nikah juga dapat digunakan sebagai bukti dalam mengurus segala urusan terkait dengan hak dan kebutuhan keluarga.

6. Menghindari Perkawinan Ganda
Dalam agama Islam, perkawinan ganda dilarang. Dengan buku nikah, pasangan yang telah menikah memiliki bukti sah bahwa mereka telah menikah satu sama lain secara sah dan tidak akan melakukan perkawinan ganda. Buku nikah juga menjadi alat untuk mencegah pernikahan ganda atau polygami yang dapat merusak hubungan suami istri serta keutuhan keluarga.

Dalam kesimpulan, buku nikah memiliki banyak

© All rights reserved. PT. Redigital Cipta Karya

BIG SALE

Kesempatan Mendapatkan Promo Sangat
Terbatas, Ambil atau nyesel bertubi – tubi.

Hari
Jam
Menit
Detik
Slot Promo
Terpakai 83%
Terimakasih :)